Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia dibawah usia yang diperbolehkan untuk menikah yaitu dalam Undang-Undang perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. hal ini selasar dengan Undang-Undang NO 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2).
Kamis, 16 Februari 2017
Sosialisasi "STOP Pernikahan Usia Dini"
Mahasiswa KKN mengadakan sosialisasi bersam perangkat desa yang bertempat di dusun Morassen. sosilaisasi yang diadakan bersama perangkat desa juga dihadiri oleh DANRAMIL bapak Ahmad Riyanto. Bapak Kepala Desa Pasongsongan menyebutkan dalam sambutannya menegaskan dengan adanya sosialisasi ini dapat mengetuk tularkan melalui perangkatnya kepada masyarakat desa Pasongsongan.
Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia dibawah usia yang diperbolehkan untuk menikah yaitu dalam Undang-Undang perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. hal ini selasar dengan Undang-Undang NO 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2).
Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia dibawah usia yang diperbolehkan untuk menikah yaitu dalam Undang-Undang perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. hal ini selasar dengan Undang-Undang NO 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar